Memahami Dividen Interim, Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Anggi Mardiana
25 Oktober 2022, 21:03
dividen interim
Freepik
Ilustrasi, pembagian keuntungan.

Patut diingat, perusahaan hanya boleh membagikan dividen interim jika telah memenuhi cadangan wajib yang dibuktikan dengan laporan keuangan interim triwulanan.

Selain itu, mekanisme ini juga bisa dilakukan menggunakan laporan keuangan interim triwulanan yangtelah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Laporan tersebut telah dipublikasi dengan ketentuan periode yang dicakup, adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.

Cara Menghitung Dividend Interim

Contohnya, PT ABC Tbk menetapkan kebijakan dividend payout ratio 40% dengan earning per share (EPS) Rp 150. Artinya, dari EPS tersebut, dividen yang dibagikan sebesar Rp 60. Kemudian, pada kuartal III perusahaan sudah mengantongi laba dengan ekuivalen per lembar saham sebesar Rp 100.

Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Deviden interim: 40% x Rp 100 = Rp 40 per lembar.
  • EPS tahun berjalan di Rp 150.
  • Alokasi deviden satu tahun = 40% x Rp 150 = Rp 60 per lembar.
  • Deviden yang dibagikan setelah tutup buku tahun berjalan = Rp 60-Rp 40 = Rp 20 per lembar saham.

Terkait dengan waktu pembagiannya, perlu diingat dividen ini dibagikan sebelum tahun buku perusahaan berakhir.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/09-2021, pelaksanaan pembayarannya wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya sesuai jadwal pembagian.

Sebagai informasi, dividen interim dan dividen final bisa digunakan secara bersamaan dalam kurun waktu satu tahun. Dengan begitu, investor akan menerima dua kali dividen dalam satu tahun.

Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan menggunakan dua metode ini. Ada beberapa perusahaan yang hanya menggunakan metode dividen final saja.

Sementara, terkait prosedur pembayarannya dikenal pula dengan sebutan tanggal pengumuman dividen. Secara umum, terdapat lima prosedur pembayaran dividen, yakni sebagai berikut:

  • Tanggal pencatatan, yang berisi nama investor dan data pemegang saham dalam suatu perusahaan yang memperoleh hak pembagian dividen.
  • Tanggal cum-dividend, yaitu tanggal akhir dalam perdagangan saham untuk investor yang mempunyai keinginan mendapatkan pembagian dividen dalam bentuk dividen tunai atau dividen saham.
  • Tanggal pengumuman, yaitu tanggal emiten secara resmi mengumumkan bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran dividen.
  • Tanggal pembayaran, yang merupakan tanggal di mana perusahaan membayarkan dividen kepada pemegang saham yang menerima hak dividen.
  • Tanggal ex-dividend, yakni tanggal lepas perdagangan saham berdasarkan suatu perusahaan yang telah menerima hak lagi untuk memperoleh dividen.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...