Cara Menghitung PPh Terutang Badan Berdasarkan Besaran Peredaran Bruto

Annisa Fianni Sisma
28 Oktober 2022, 12:02
Cara Menghitung PPh Terutang Badan
PEXEL
Ilustrasi, perusahaan.

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapat fasilitas yakni Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000.

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas, maka cara menghitung PPh terutangnya adalah (50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp 60.000.000.

Dari perhitungan tersebut, didapatkan 25% x Rp 2.520.000.000 = Rp 630.000.000. Sehingga, jumlah PPh terutang adalah Rp 690.000.000.

3. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha dengan Peredaran Bruto di Atas Rp 50 Miliar

Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto di atas Rp 50 miliar, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 25%. Contohnya, PT Sarana Kita Semua pada 2019 mencatatkan pendapatan bruto sebesar Rp 60 miliar. Maka, PPh terutang adalah sebesar 25% x Rp60 miliar = Rp1.5 miliar.

4. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbuka

Jika wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT), maka terhadapnya dikenakan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah daripada wajib pajak dalam negeri. Namun, untuk mendapatkan penurunan tarif PPh tersebut, PT harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud, antara lain:

- Memiliki setidaknya 40% saham dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan (BEI).
- Memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik dalam bentuk milik badan maupun milik pribadi.
- Saham yang dimiliki oleh badan maupun pribadi hanya boleh dikurangi 5% dari jumlah seluruh saham yang diberikan, dan harus dipenuhi dalam jangka waktu 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Contohnya, PT Yakin Makin Maju Tbk memiliki 40% saham. Saham tersebut terdiri dari 400 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 320 pihak dengan persentase kepemilikan maksimal 4,99%.

Jika kondisi ini diberlakukan selama 183 hari kalender dalam satu tahun pajak, maka PT Sinergi Tbk berhak mendapat penurunan tarif 5%.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...