Menelaah 5 Fasilitas yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Natura

Image title
11 Januari 2023, 16:40
pajak natura
Freepik
Ilustrasi, perpajakan.

5. Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu

Jenis natura dengan jenis dan batasan tertentu yang akan dibebaskan dari PPh, antara lain bingkisan hari raya, peralatan kerja seperti komputer, ponsel, hingga pulsa dan internet. Selain itu, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial akan dikecualikan dari objek PPh.

Sekilas tentang Pajak Natura

Pengertian pajak natura tidak terlepas dari makna kata "natura", yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.

Oleh karena itu, pajak natura dapat diartikan sebagai pungutan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima seseorang dari pihak lain. Dalam konteks perpajakan, yang dimaksud pihak lain adalah, perusahaan yang memberikan barang dan/atau fasilitas kepada karyawannya.

Sementara, berdasarkan OECD Glossary, natura atau fringe benefit merupakan bentuk tunjangan yang melengkapi atau di luar upah atau gaji normal.

Selain itu, fringe benefit juga diartikan sebagai segala bentuk kompensasi non-tunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti akomodasi gratis, tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, opsi saham karyawan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, pemberian natura terhadap karyawan merupakan hal yang lazim dilakukan. Biasanya, natura diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai reward atas kinerja. Perusahaan menggunakan natura untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan orang-orang berkualitas.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU PPh. Namun, apabila natura diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus, maka atas natura tersebut dikenakan pajak.

Dari sisi perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense. Ini diatur dalam dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh.

Aturan ini kemudian diubah dalam UU HPP, di mana natura dimasukkan sebagai objek pajak. Hal ini terlihat pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP, yang secara spesifik menyebutkan natura sebagai objek pajak. Pasal inilah yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak atas natura.

Aturan tersebut berbunyi, "penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".

Pertimbangan masuknya natura sebagai objek pajak, karena definisi penghasilan itu sendiri. UU PPh mengartikan penghasilan, sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Tambahan penghasilan ini, bisa berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...