Faktur Pajak Pedagang Eceran, Definisi, Jenis, dan Elemennya

Image title
11 Januari 2023, 18:27
faktur pajak
Freepik
Ilustrasi, keluarga berbelanja di supermarket, yang menjual barang secara eceran.

2. Faktur Penjualan

Faktur penjualan merupakan lembar bukti tagihan/bukti transaksi kepada pelanggan atas pembelian suatu barang/jasa. Dokumen ini biasanya dikirim oleh pemasok bersamaan dengan atau setelah pengiriman barang/jasa. Bentuknya tidak memiliki standar baku, sehingga perusahaan dapat mengubah bagian faktur sesuai dengan keperluan.

3. Struk Cash Register

Struk cash register atau tanda bukti pembayaran berupa kertas dapat menjadi faktur pajak, karena berisi jumlah transaksi penjualan dan jenis barang yang sudah dijual. Dokumen ini umumnya terintegrasi dengan mesin kasir.

4. Karcis dan Kwitansi

Karcis dapat menjadi faktur pajak, karena memenuhi syarat sebagai bukti transaksi pembayaran. Demikian juga kwitansi, yang merupakan dokumen yang menunjukkan tanda bukti pembayaran tertulis berisi informasi yang berkaitan dengan uang.

Elemen-elemen yang ada dalam kwitansi mencakup nama individu/badan yang menyerahkan uang, jumlah uang yang diserahkan, alasan penyerahan uang, serta nama individu atau badan yang menerima uang.

Elemen Faktur Pajak Pedagang Eceran

Selain terdiri dari jenis-jenis dokumen yang telah disebutkan, faktur pajak pedagang eceran juga harus memuat keterangan, seperti halnya faktur pajak pada umumnya.

Keterangan yang dimaksud, antara lain nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP, jenis BKP yang diserahkan, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN/besarnya PPN dicantumkan secara terpisah, PPnBM yang dipungut, serta kode nomor seri serta tanggal pembuatan faktur.

Kode atau nomor seri faktur pajak pedagang ecerandapat berupa nomor nota, kode nota atau jenis kode yang sudah ditentukan sendiri oleh pedagang eceran bersangkutan. Faktur pajak pedagang eceran paling sedikit dibuat dalam dua rangkap, antara lain sebagai berikut:

  • Lembar pertama diperuntukan bagi pembeli BKP/JKP.
  • Lembar kedua diperuntukan bagi pedagang eceran yang membuat faktur pajak sebagai arsip. Lembar kedua ini dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media penyimpanan elektronik seperti compact disc (CD) atau digital data storage (DDS).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...