Faktur Pajak Retensi, Pengertian, dan Contoh Penerapannya

Image title
17 Januari 2023, 15:57
Faktur Pajak, Faktur Pajak Retensi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi, pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek MRT Jakarta Fase 2A.

Masa retensi biasanya berlaku 3-12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan atau ketika kondisi proyek sudah sesuai dengan perjanjian, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor.

Retensi dimulai setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan tahap satu. Setelah berakhirnya masa retensi, biasanya dilakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan kontraktor.

Apabila pekerjaan telah dinyatakan sesuai, maka selanjutnya dibuat berita acara serah terima pekerjaan tahap dua. Apabila berita acara serah terima pekerjaan tahap dua ditandatangani, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi dapat dicairkan.

Contoh Penerapan Faktur Pajak Retensi

Terkait dengan penerapan faktur pajak retensi, berikut ini contoh kasus terjadinya transaksi retensi. Misalnya, pada surat perintah kerja (SPK) di suatu perusahaan jasa konstruksi tertulis syarat pembayaran berupa 40% uang muka. Kemudian, 55% pembayaran dilakukan setelah pembayaran selesai, dan 5% retensi tiga bulan setelah proyek selesai. Adapun, nominal pembayaran yang dilakukan adalah Rp 100 juta.

Atas transaksi ini, dibuat faktur pajak retensi yang memuat beberapa keterangan sebagai berikut:

  • Uang Muka = 40% x Rp 100.000.000 = Rp 40.000.000
  • PPN Uang Muka = 11% x Rp 40.000.000 = Rp 4.400.000
  • Pembayaran Setelah selesai = 55% x Rp 100.000.000 = Rp 55.000.000
  • PPN Pembayaran setelah selesai = 11% x Rp 55.000.000 = Rp 6.050.000
  • Retensi = 5% x Rp 100 Juta = Rp 5.000.000
  • PPN Retensi = 11% x Rp 5.000.000 = Rp 550.000

Atas transaksi retensi ini, faktur pajak diterbitkan saat diterimanya down payment atau uang muka. Lalu, faktur pajak kedua diterbitkan saat pekerjaan selesai, di mana dituliskan nominal pekerjaan dikurangi uang muka.

Patut diingat, atas penyerahan retensi tidak perlu dibuatkan faktur pajak. Sebab, jasa kena pajak telah diserahkan seluruhnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...