Menelaah 5 Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer

Anggi Mardiana
2 April 2023, 13:11
jenis pajak, event organizer, pajak
Freepik
Ilustrasi, event organizer.

5. One Stop Service Agency

One stop service agency menyelenggarakan beberapa jenis acara sampai skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini pada umumnya bisa memenuhi permintaan pengguna jasa. Mulai dari tema, jenis acara hingga aspek lain dalam acara secara lengkap.

6. Penyelenggara Pribadi

Penyelenggara pribadi merupakan jenis event organizer yang khusus menyelenggarakan pesta pribadi. Pada umumnya pengguna jasa ini yaitu konsumen kalangan eksklusif.

Jenis Pajak atas Usaha Event Organizer

5 jenis pajak atas usaha event organizer
Jenis pajak atas usaha event organizer (Unsplash)

Sama seperti usaha lainnya, event organizer juga tidak luput dari pengenaan pajak. Berikut ini jenis-jenis pajak yang dikenakan pada usaha event organizer, dilansir dari Online-pajak.com:

1. PPh Pasal 21

Apabila event organizer bukan berbentuk usaha atau perorangan maka jasa usaha ini dikenakan PPh pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa. Pengusaha diwajibkan memotong PPh pasal 21 atas penghasilan karyawannya.

2. PPh Pasal 23

PPh pasal 23 dikenakan pada event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan dan wajib dipungut oleh penerima jasa. Tarif potongan PPh sebesar 15% atau 2% bergantung jenis objek pajaknya.

3. PPh Pasal 4 Ayat 2

Apabila menyewa gedung atau tanah untuk menyelenggarakan suatu acara, jasa event organizer wajib melaporkan PPh sesuai pasal 4 ayat 2.

4. PPh Final 0,5%

Event organizer memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memungut PPh final sebesar 0,5% dari total penghasilan bruto dan mencapai omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar.

5. PPN

Apabila event organizer telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya telah mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar, maka diwajibkan untuk memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.

Demikian 5 jenis pajak atas usaha event organizer yang penting diketahui oleh Anda yang bergerak dalam bidang jasa ini. Pajak yang dikenakan bergantung pada penerima jasa, jenis kepemilikan jasa dan omzet tahunannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...