PPh Pasal 22, Pengertian, dan Ketentuan Pemungutannya

Annisa Fianni Sisma
9 Juni 2023, 12:14
PPh Pasal 22
Pexels
Ilustrasi, pajak.
  • Bendahara Pengeluaran

Adapun pihak lain selaku pemungut yakni Bendahara Pengeluaran. Pungutan ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan.

  • KPA

Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar diberikan delegasi oleh KPA untuk memungut perihal pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga. Pembelian ini adalah pembelian yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.

  • BUMN

BUMN memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya. BUMN yang dimaksud, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Adhi Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan Bank BUMN.

  • Industri dan Eksportir

Selain itu, industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian juga merupakan pemungut atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya. Selain itu, industri atau badan usaha yang membeli komoditas tambang mineral logam, bukan logam, dan batu bara juga menjadi salah satunya.

Berikutnya, terdapat pula wajib pajak atau badan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 ketika penjualan yakni sebagai berikut:

  • Badan Usaha

Badan usaha tersebut yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan lain sebagainya.

  • Agen Tunggal pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan Importir Kendaraan

Pemungutan para pihak ini dilakukan atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri.

  • Produsen dan Importir Bahan Bakar Minyak (BBM)

Pihak ini memungut pajak atas penjuala BBM, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas.

  • Bidang Usaha Industri Baja

Usaha yang merupakan industri hulu maupun yang terintegrasi dengan industri antara dan hilir juga wajib memungut PPh Pasal 22.

  • Pedagang Pengumpul

Pihak ini adalah badan atau orang pribadi yang mengumpulkan hasil hutan, kebun, pertanian, perikanan dan peternakan. Kemudian menjual hasil-hasil tersebut ke badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di bidang tersebut.

Besaran Tarif Pungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 (Pexels)

Besaran pungutan tersebut ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih dari 100% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang mampu menunjukkan NPWP. Pengaturan terkait PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Demikian penjelasan terkait PPh Pasal 22 berupa pengertian hingga ketentuan rincinya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...