Syarat dan Cara Daftar NPWP Online yang Mudah Dilakukan

Destiara Anggita Putri
28 Juli 2023, 13:53
Daftar NPWP Online
Ditjen Pajak
Ilustrasi, aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kategori 

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai. 

Status 

  • Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha. 
  • Cabang

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”). 
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP. 

Penghapusan NPWP, Kegunaan, dan Syarat Pengajuannya

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak. 

Penghasilan 

Pilih salah satu sumber penghasilan utama. 

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja. 
  • Kegiatan usaha. 
  • Pekerjaan bebas. 
  • Lainnya. 

Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat. 

Alamat domisili 

Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini). 

Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca. 

Alamat KTP 

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas. 

  • WNI: Alamat KTP. 
  • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP. 

Alamat Tempat Usaha 

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha. 

Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. 

Persyaratan 

Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.

Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next". 

Pernyataan 

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini.

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif 

3. Token 

  • Kembali ke status pendaftaran pada menu Dashboard
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik Minta Token pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar. 
  • Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi Kirim Permohonan
  • Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...