Menilik 8 Jenis Pajak Badan Usaha di Indonesia

Image title
3 Agustus 2023, 12:05
pajak
Unsplash
Ilustrasi, pajak.

Sebagai informasi, jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

5. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan wajib pajak. Angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Mengutip klikpajak.id, pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dilaksanakan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

Adapun, sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

6. PPh Pasal 26

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Beberapa faktor yang menentukan seorang individu atau perusahaan masuk sebagai kategori sebagai wajib pajak luar negeri, antara lain sebagai berikut:

  • Seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Seluruh badan usaha atau perusahaan yang melakukan transaksi pembayaran, baik berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya, kepada wajib pajak luar negeri ini, harus memotong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing, sejak 1 April 2018.

Tarif umum untuk PPh Pasal 26, adalah 20%. Namun, jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% yang dikenakan untuk PPh Pasal 26 ini bersifat final, dan dikenakan atas jumlah bruto, yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan sebagai berikut:

  • Dividen.
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala.
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

7. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang, yakni pajak terutang dikurangi kredit pajak. Ini adalah saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.

Adapun, ketentuan dalam penggunaan PPh Pasal 29 pada jenis pajak penghasilan (pajak badan usaha) atau pajak perusahaan, adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

  • Wajib Pajak Badan

Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.

JENIS PAJAK
Ilustrasi, pajak (PEXEL)

8. PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang perpajakan. PPh Pasal 4 Ayat (2) bersifat final, dan tidak dapat dikreditkan.

Bentuk penghasilan yang masuk kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sebagai berikut:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...