Hukum Pajak, Definisi, Kedudukan, dan Hubungannya dengan Hukum Perdata

Annisa Fianni Sisma
18 Agustus 2023, 07:30
Hukum Pajak
Pexels
Ilustrasi, hukum pajak.

Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata

Hukum pajak adalah hukum publik, dan menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Kendati demikian, terdapat beberapa hal dalam hukum pajak yang terkait dengan hukum perdata.

Hubungan antara keduanya, adalah dalam hukum pajak selalu ada dasar kemungkinan pemungutan berdasarkan perbuatan hukum perdata. Artinya, pungutan dapat dilakukan jika ada hubungan hukum perdata antara kedua belah pihak. Contoh hubungan hukum pajak dan hukum perdata tersebut, adalah perjanjian. Misalnya, penghasilan, warisan, dan kekayaan.

Hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri. Alasannya, tidak seluruh istilah diatur secara khusus dalam hukum pajak.

Istilah dalam hukum pajak kerap wajib merujuk pada bidang ilmu hukum lainnya seperti hukum perdata. Dalam mempelajari hukum pajak, perlu juga memahami bidang ilmu hukum lain yang berkaitan dengannya.

Ilustrasi, pajak.
Ilustrasi, hukum pajak. (Freepik)

Macam-macam Hukum Pajak

Hukum pajak dibagi menjadi dua macam yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal. Berikut penjelasan kedua macam hukum pajak tersebut.

1. Hukum Pajak Material

Hukum pajak material adalah hukum yang memuat norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak yakni objek pajak. Selain itu ada pula pihak yang dikenakan pajak atau subjek pajak, serta besaran pajak yang dikenakan atau tarif pajak.

Tak hanya itu, hal yang dimuat juga terkait segala sesuatu tentang pengaruh timbul dan dihapusnya utang pajak, dinas sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak. Contoh hukum pajak material yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

2. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal adalah hukum yang memuat prosedur agar hukum pajak material menjadi terealisasi. Hukum pajak formal memuat tata cara maupun prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak fiskus untuk memonitoring dan evaluasi.

Selain itu, penentuan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan maupun pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan atau pun bandung. Contoh dari hukum pajak formal yakni Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Demikian penjelasan mengenai hukum pajak yang berupa definisi, kedudukan, kaitannya dengan hukum perdata, dan macam-macamnya. Selanjutnya dapat diketahui unsur pokok hukum pajak adalah wajib pajak, objek pajak, dan hubungan yang menyebabkan adanya kewajiban pembayaran dan pemungutan pajak tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...