Ketentuan dan Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Image title
31 Oktober 2023, 15:49
PPN
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemungutan atas pajak pertambahan nilai atau PPN umumnya diserahkan kepada pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, selain PKP ada badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP). Salah satu badan atau instansi yang ditunjuk untuk memungut PPN, adalah bendaharawan pemerintah.

Siapa yang dimaksud dengan bendaharawan pemerintah, serta apa ketentuan penetapannya sebagai pemungut PPN, dan seperti apa mekanisme pemungutannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Definisi dan Ketentuan Penetapan Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN

Definisi mengenai bendaharawan pemerintah termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, yang sekaligus merupakan dasar hukum penunjukannya sebagai pemungut PPN.

Dalam KMK 563/KMK.03/2003, dijelaskan bahwa bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran dengan dana berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bendahara pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN ini antara lain:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai bendahara
  • Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah

Namun, tidak semua PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP kepada pemerintah dipungut oleh bendaharawan pemerintah. Mengutip online-pajak.com, ada beberapa transaksi yang atas penyerahannya tetap dipungut oleh PKP, meski dilakukan dengan bendaharawan pemerintah.

Beberapa transaksi yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
  3. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina.
  5. Pembayaran atas rekening telepon.
  6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
  7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang oleh PKP yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

Bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada bendaharawan pemerintah, meski tidak memungut PPN, tetap harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti transaksi dan pemungutan PPN. Namun, faktur pajak yang diterbitkan tidak bisa dikreditkan, karena pemungutan telah menjadi tanggung jawab bendaharawan pemerintah.

Sebagai informasi PKP yang bertransaksi dengan bendaharawan negara, dalam hal penyerahan BKP/JKP, disebut sebagai PKP rekanan pemerintah

Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN yang berlaku dimulai dari penerbitan faktur pajak dan pembuatan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.

Selanjutnya pemungut PPN menyetorkan ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Lawan transaksi PKP yang memungut, akan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN.

Namun, mekanisme umum yang telah disebutkan, tidak berlaku bagi penyerahan BKP/JKP dengan bendaharawan pemerintah. Mekanisme pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah adalah sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...