Memahami Jenis Sanksi Administrasi Pajak serta Cara Penghapusannya
Dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakan, tak jarang wajib pajak melakukan kesalahan yang membuatnya diganjar atau dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu sanksi yang berlaku, adalah sanksi administrasi pajak.
Sanksi administrasi pajak merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut, dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Apa saja jenis-jenis sanksi administrasi pajak yang berlaku di Indonesia, serta seperti apa cara penghapusannya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Jenis-Jenis Sanksi Administrasi Pajak
Berikut ini beberapa jenis sanksi administrasi pajak yang dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.
1. Sanksi Denda
Sanksi administrasi pajak berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, sesuai dengan kategori atau jenis pajak.
Rincian sanksi administrasi pajak berupa denda, adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 500.000.
- SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 100.000.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 1.000.000.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 100.000.
- Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan dikenakan denda sebesar 150% dikali jumlah pajak kurang bayar.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi formulir pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit atau gagal produksi meski telah diberikan restitusi dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
- Denda terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebesar 50% dikali jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Denda terkait permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian ditetapkan sebesar 100% dikali jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
2. Sanksi Bunga
Sanksi administrasi pajak berupa pengenaan bunga, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, rincian sanksi denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Sanksi bunga 22% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Ini diberikan untuk pelanggaran berupa pembetulan sendiri SPT Tahunan atau SPT Masa dalam 2 tahun, serta jika wajib pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.
- Sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.
- Sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan, jika PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
- Sanksi bunga 2% dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi.
- Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan. Ini dikenakan apabila jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar, serta jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur atau menunda.
- Bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan. Besaran bunga ini dikenakan wajib pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar.
3. Sanksi Kenaikan
Sanksi administrasi pajak berupa kenaikan, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak.
Sanksi kenaikan ini membuat wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Ini membuat sanksi kenaikan menjadi sanksi administrasi pajak yang ditakuti.
Untuk pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam pengisian SPT setelah melewati dua tahun misalnya, dikenakan sanksi administrasi pajak berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak kurang bayar.
Kemudian, untuk pelanggaran terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi pajak berupa kenaikan sebesar 50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun. Ini berlaku untuk tiga kategori, antara lain:
- SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak
- SPT Orang Pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak
- SPT Badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Lalu, jika ditemukan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%, maka PKP akan dikenakan sanksi administrasi pajak berupa kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.
Sanksi administrasi pajak berupa kenaikan juga diberikan apabila kewajiban pembukuan tidak dilakukan, sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang. Besaran kenaikan pajak yang dikenakan, adalah sebesar 100% dari PPN atau PPNbM yang tidak/kurang bayar.
Wajib pajak juga dikenakan sanksi administrasi pajak kenaikan jika diketahui tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar, atau lampiran tidak benar. Besaran kenaikan yang dikenakan adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Terakhir, sanksi administrasi pajak kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak diberikan untuk beberapa kondisi sebagai berikut:
- Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar.
- Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
- Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D ayat (2) UU KUP.
Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Pemberitahuan pengenaan sanksi administrasi pajak yang disampaikan melalui surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Namun, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, dapat diajukan apabila menurut wajib pajak, perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar, atau bila wajib pajak menilai sanksi administrasi tidak seharusnya dikenakan.
Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat diajukan untuk mengurangi atau menghapus denda, bunga, dan kenaikan yang terutang, yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Mengutip laman resmi DJP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, antara lain:
- Sebanyak satu surat permohonan untuk satu SKP/STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 surat permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan.
- Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) pratama tempat wajib pajak terdaftar.
- Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Jika tidak ditandatangani oleh wajib pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Adapun, ketentuan yang harus dipamahami sebelum mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, adalah sebagai berikut:
- Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
- Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
- Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
- Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Setelah wajib pajak menyerahkan permohonan pengajuan penghapusan sanksi administrasi pajak, DJP akan memeriksa seluruh dokumen. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, DJP akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.
Untuk melakukan penelitian, DJP dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan. Wajib pajak harus memberikan semua dokumen yang diminta tersebut paling lama 15 hari sejak tanggal surat permintaan dikirim. Jika tidak dapat memberikannya, permohonan akan tetap diproses sesuai dengan dokumen yang diterima.
Dalam jangka waktu enam bulan, DJP harus menerbutkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak. Permohonan juga akan dianggap dikabulkan jika DJP tidak dapat menerbitkan surat keputusan, atau tidak mengembalikan permohonan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.