Peleburan Perusahaan, Pengertian, Ciri, dan Tahapannya

Annisa Fianni Sisma
4 Desember 2023, 12:24
Peleburan Perusahaan
Pexels
Ilustrasi, Proses Peleburan Perusahaan

Peleburan perusahaan atau konsolidasi adalah salah satu upaya perusahaan mempertahankan eksistensinya. Selain peleburan perusahaan, ada pula merger, akuisisi atau pengambilalihan, dan pemisahan.

Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda-beda. Ketiganya juga memiliki wujud dan tata cara serta tahapan pelaksanaan yang berbeda.

Berkaitan dengan peleburan perusahaan, menarik mengetahuinya lebih lanjut. Simak pengertian hingga tahapan peleburan perusahaan atau konsolidasi sebagai berikut.

Pengertian Peleburan Perusahaan

Peleburan Perusahaan
Peleburan Perusahaan (Pexels) 

Peleburan, yang juga dikenal sebagai "konsolidasi," berasal dari bahasa Inggris "consolidation," yang berarti konsolidasi, membentuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia VI, peleburan artinya proses, cara, perbuatan melebur.

Artinya, dalam konteks perusahaan, peleburan dapat diartikan sebagai tindakan menghilangkan dua atau lebih perusahaan dan membentuk perusahaan baru dari hasil peleburan tersebut. Konsolidasi merujuk pada dua perusahaan yang bergabung dan membubarkan diri secara hukum, membentuk suatu perusahaan baru dengan nama yang baru. Tindakan ini terkait dengan hukum perseroan, sehingga dianggap sebagai perbuatan hukum.

Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, peleburan/konsolidasi didefinisikan sebagai "Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar."

Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 menyebutkan bahwa peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Berdasarkan pengertian tersebut, konsolidasi atau peleburan dapat diartikan sebagai perbuatan hukum yang melibatkan dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan membubarkan diri secara hukum dan membentuk satu Perseroan baru yang akan mewarisi aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri. Status badan hukum perseroan yang meleburkan diri juga berakhir secara hukum.

Proses ini juga mencakup transfer hak dan kewajiban kepada pihak ketiga, di mana perusahaan baru biasanya mengeluarkan modal saham atau surat berharga sebagai pembayaran atas kekayaan bersih yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri. Artinya, pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri juga menjadi pemegang saham dalam perusahaan baru.

Ciri-ciri Peleburan Perusahaan

Peleburan Perusahaan
Peleburan Perusahaan (Pexels) 

Peleburan perusahaan memiliki sederet ciri-ciri yang perlu diketahui. Secara umum, ciri-ciri peleburan (konsolidasi) adalah sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...