Memahami Sistem Pajak Progresif, Definisi dan Karakteristiknya

Image title
19 Desember 2023, 06:00
sistem pajak progresif
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT Tahunan.

Dalam dasar negara dan ideologi Indonesia, yakni Pancasila, terdapat satu sila yang secara gamblang menekankan keadilan, yakni sila ke-5, yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Dalam sistem perpajakan negeri ini, keadilan sosial diejawantahkan dalam penerapan sistem pajak progresif.

Sistem pajak ini diterapkan secara eksplisit di Indonesia pertama kali pada 1983, melalui Reformasi Pajak. Pada saat itu, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Perubahan Ketujuh atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mulai menetapkan tarif pajak progresif untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi.

Sebelum reformasi tersebut, tarif PPh di Indonesia bersifat proporsional atau tetap, yakni tarif dikenakan sama untuk semua tingkat penghasilan. Namun, melalui UU KUP, diperkenalkan tarif pajak bersifat progresif.

Apa yang dimaksud dengan pengenaan pajak bersifat progresif, dan apa saja karakteristik utamanya? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Sistem Pajak Progresif (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Definisi Sistem Pajak Progresif

Sistem perpajakan bersifat progresif artinya pengenaan tarif pajak yang mengikuti peningkatan pendapatan. Kebijakan ini menerapkan tarif pajak yang lebih rendah bagi masyarakat berpendapatan rendah, dan tarif pajak lebih tinggi bagi masyarakat berpendapatan tinggi. Hal ini dicapai dengan membuat kelompok atau lapisan, yang mengelompokkan wajib pajak berdasarkan kisaran pendapatan.

Alasan penerapan sistem pajak progresif, adalah bahwa persentase tarif pajak yang tetap akan menjadi beban yang tidak proporsional bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nominal yang terutang mungkin lebih kecil, namun dampaknya terhadap daya beli riil lebih besar.

Konsep sistem perpajakan progresif, mempunyai akar sejarah yang berasal dari peradaban kuno. Namun, penerapan sistem pajak progresif modern, seperti yang kita pahami saat ini, pertama kali diperkenalkan pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Inggris kerap disebut sebagai salah satu pionir dalam memperkenalkan sistem pajak progresif modern. UU Pajak Penghasilan tahun 1799 menandai upaya awal perpajakan progresif di Inggris. Namun, UU Keuangan yang ditetapkan pada 1907 lah yang meletakkan dasar bagi pengenaan pajak progresif modern. UU ini memperkenalkan tarif pajak berdasarkan tingkat pendapatan, serta membuka jalan bagi pengembangan sistem perpajakan yang lebih komprehensif.

Di Amerika Serikat (AS), Amandemen Konstitusi ke-16, yang diratifikasi pada 1913, memberi Kongres wewenang untuk memungut pajak penghasilan. Pada tahun yang sama, UU Pendapatan tahun 1913 diberlakukan, yang menetapkan sistem pajak pendapatan federal AS yang modern. UU ini memperkenalkan struktur pajak progresif, dengan tarif pajak berbeda untuk kelompok pendapatan berbeda.

Meskipun Inggris dan AS memainkan peran penting dalam pengembangan sistem pajak progresif modern, negara-negara lain juga mengikuti jejaknya di tahun-tahun berikutnya, dengan memasukkan prinsip-prinsip serupa ke dalam peraturan perpajakan mereka. Salah satunya, adalah Indonesia.

Penerapan Sistem Pajak Progresif di Indonesia

Di Indonesia, sistem pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan atau PPh, dan telah mengalami perubahan, dengan menambahkan satu tingkatan pendapatan, dengan tarif yang lebih besar. Sebelumnya, merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2008, besaran tarif PPh adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPh 5% untuk tingkatan pendapatan setahun sebesar Rp 50 juta.
  • Tarif PPh 15% untuk tingkatan pendapatan setahun Rp 50-250 juta.
  • Tarif PPh 25% untuk tingkatan pendapatan setahun Rp 250-500 juta.
  • Tarif PPh 30% untuk tingkatan pendapatan setahun di atas Rp 500.
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Sistem Pajak Progresif (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.)

Berdasarkan UU 36/2008, sejatinya sistem pajak progresif sudah diterapkan. Namun, pemerintah kemudian mengubahnya, untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Perubahan dilakukan melalui dikeluarkannya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Berdasarkan UU HPP, tarif PPh terbaru, adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPh 5% untuk tingkatan pendapatan setahun sampai dengan Rp 60 juta.
  • Tarif PPh 15% untuk tingkatan pendapatan setahun di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
  • Tarif PPh 25% untuk tingkatan pendapatan setahun di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • Tarif PPh 30% untuk tingkatan pendapatan setahun di atas Rp 500 juta hingga Rp miliar.
  • Tarif PPh 35% untuk tingkatan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar.

Pengenaan tarif dalam sistem pajak progresif di Indonesia pun tidak mentah-mentah dikenakan langsung terhadap jumlah pendapatan yang diperoleh. Melainkan, memperhitungkan nominal pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang ditentukan oleh pemerintah. Saat ini, besaran PTKP adalah Rp 54 juta.

Artinya, jika pendapatan seseorang dalam setahun mencapai Rp 60 juta, maka akan dikurangi dengan PTKP Rp 54 juta, sehingga didapatkan besaran Rp 6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang kemudian akan dikalikan dengan tarif sebesar 5% untuk menemukan pajak terutang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...