Memahami Sistem Pajak Progresif, Definisi dan Karakteristiknya
Selain itu, dalam sistem pajak progresif Indonesia, pemungutan pajak juga didasarkan atas status wajib pajak tersebut, apakah belum atau sudah menikah, serta apakah memiliki tanggungan atau tidak. Ini mempengaruhi besaran PTKP yang akan menjadi pengurang penghasilan untuk mendapatkan jumlah pajak terutang.
Saat ini, besaran PTKP yang mengikuti status wajib pajak, apakah tidak kawin (TK), kawin (K) dan kawin dengan penghasilan suami-istri digabung (K/I), serta mengikuti banyaknya anggota keluarga yang ditanggung, adalah sebagai berikut:
Golongan | Status WP | PTKP |
Tidak Kawin | TK/0 | Rp 54.000.000 |
TK/1 | Rp 58.500.000 | |
TK/2 | Rp 63.000.000 | |
TK/3 | Rp 67.500.000 | |
Kawin | K/0 | Rp 58.500.000 |
K/1 | Rp 63.000.000 | |
K/2 | Rp 67.500.000 | |
K/3 | Rp 72.000.000 | |
Kawin, penghasilan suami-istri digabung | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
K/I/1 | Rp 117.000.000 | |
K/I/2 | Rp 121.500.000 | |
K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Karakteristik Sistem Pajak Progresif
Sistem pajak progresif memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari sistem pajak lainnya, antara lain:
1. Tarif Pajak Meningkat Seiring Peningkatan Pendapatan
Salah satu ciri utama dari sistem pajak progresif adalah bahwa tarif pajak meningkat seiring dengan peningkatan tingkat pendapatan. Artinya, semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus mereka bayar.
2. Mengikuti Prinsip Kemampuan Bayar
Sistem ini didasarkan pada prinsip kemampuan bayar, yang mengakui bahwa orang yang memiliki pendapatan lebih tinggi memiliki kemampuan membayar pajak yang lebih besar. Ini menciptakan proporsi pajak terhadap pendapatan, bukan jumlah pajak yang tetap.
3. Diterapkan untuk Mengurangi Disparitas Ekonomi
Salah satu tujuan sistem pajak progresif adalah mengurangi disparitas ekonomi, dengan memastikan bahwa kelompok dengan pendapatan lebih tinggi memberikan kontribusi pajak yang lebih besar untuk mendukung pelayanan publik dan proyek-proyek pemerintah.
4. Perlindungan Sosial
Sistem pajak progresif dapat digunakan sebagai alat untuk mendanai program-program perlindungan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebijakan kesejahteraan lainnya. Penerimaan pajak yang lebih tinggi dari kelompok dengan pendapatan lebih tinggi dapat dialokasikan untuk memberikan dukungan kepada kelompok yang lebih rentan.
5. Insentif untuk Pertumbuhan Ekonomi:
Sistem pajak progresif dapat dirancang untuk memberikan insentif bagi pertumbuhan ekonomi dengan memberikan beban pajak yang lebih ringan pada tingkat pendapatan yang lebih rendah, dapat mendorong konsumsi, dan investasi.
6. Fleksibilitas dan Penyesuaian
Sistem pajak progresif dapat memberikan fleksibilitas untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak atau batasan pendapatan tertentu sesuai dengan keadaan ekonomi yang berubah.
Selain itu, sistem progresif dalam perpajakan juga memastikan adanya keadilan sosial di masyarakat. Ini karena pajak yang diterapkan secara progresif, dapat memberikan kontribusi signifikan untuk mendukung program-program kesejahteraan dan proyek-proyek pembangunan sosial.
Melalui sistem pajak progresif, Penerimaan yang lebih tinggi dari golongan masyarakat yang mampu, dapat dialokasikan untuk meningkatkan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program sosial lainnya. Ini pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kemudian, sistem ini juga dapat mendukung prinsip keadilan antar generasi, dengan memastikan bahwa generasi saat ini memberikan kontribusi yang cukup untuk mendukung kebijakan dan program yang memberikan manfaat jangka panjang, tanpa meninggalkan beban yang berat kepada generasi mendatang.
Penting untuk diingat bahwa implementasi sistem pajak progresif dapat melibatkan sejumlah kebijakan dan regulasi yang kompleks. Selain itu, evaluasi terus-menerus terhadap efektivitasnya diperlukan, agar dapat mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial yang diinginkan. Seperti yang dilakukan pemerintah melalui UU HPP.