Harga Patokan Ekspor, Definisi, Signifikansi, dan Contoh Penerapannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
3 Januari 2024, 12:49
harga patokan ekspor
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/foc.
Ilustrasi, aktivitas bongkar muat peti kemas di PT Terminal Peti Kemas (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).

3. Kontrol Inflasi

Pemerintah dapat menggunakan harga patokan ekspor sebagai alat untuk mengendalikan inflasi. Dengan menetapkan harga minimum untuk ekspor, pemerintah dapat mencegah kenaikan harga yang tajam yang mungkin terjadi jika harga internasional naik secara signifikan.

4. Proteksi Industri Dalam Negeri

Harga patokan ekspor dapat berfungsi sebagai alat proteksi untuk industri dalam negeri. Dengan memastikan bahwa harga ekspor tidak turun di bawah level tertentu, pemerintah dapat mencegah persaingan yang tidak adil dengan produk impor yang lebih murah.

5. Mengontrol Devisa

Pemerintah dapat mengendalikan penerimaan devisa negara dengan menetapkan harga patokan ekspor. Ini dapat membantu dalam merencanakan kebijakan fiskal dan moneter dengan lebih baik.

6. Manajemen Pasokan dan Permintaan

Penetapan harga patokan ekspor juga dapat digunakan untuk mengelola pasokan dan permintaan dalam negeri. Dengan mengontrol harga ekspor, pemerintah dapat memengaruhi tingkat produksi dan konsumsi dalam negeri.

Contoh Penerapan Harga Patokan Ekspor di Indonesia

Pada umumnya, aturan harga patokan ekspor di Indonesia dilakukan untuk beberapa komoditas strategis, terutama dalam sektor pertanian dan pertambangan. Penetapan harga patokan ekspor ini bertujuan untuk melindungi kepentingan petani, produsen, dan industri dalam negeri, serta mengontrol penerimaan devisa negara.

Contoh aturan harga patokan ekspor yang telah diterapkan di Indonesia antara lain:

1. Minyak Kelapa Sawit

Indonesia telah memiliki kebijakan harga patokan untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dengan penetapan harga referensi untuk menentukan tingkat pajak ekspor. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengolahan lebih lanjut di dalam negeri dan mengurangi ekspor bahan mentah. Pada periode 1-15 Januari 2024, HPE CPO ditetapkan sebesar US$ 746,69 per metrik ton.

2. Biji Kakao

Untuk komoditas biji kakao, pemerintah telah menetapkan harga referensi ekspor agar petani mendapatkan harga yang adil. Ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan industri di dalam negeri. Pada periode Januari 2024, HPE biji kakao ditetapkan sebesar US$ 4.230,97/metrik ton (MT).

3. Konsentrat Tembaga

Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan kebijakan harga patokan ekspor untuk komoditas pertambangan seperti konsentrat tembaga. HPE konsentrat tembaga untuk Januari 2024 ditetapkan sebesar US$ 3.304,44 per weight equivalent (WE).

4. Konsentrat Besi Laterit

Selain konsentrat tembaga, pemerintah juga menetapkan harga patokan ekspor untuk komoditas konsentrat besi laterit. Untuk periode Januari 2024, HPE konsentrat besi laterit ditetapkan sebesar US$ 59,81/WE

Demikianlah ulasan mengenai harga patokan ekspor, yang merujuk pada penentuan harga oleh pemerintah terkait pada suatu barang yang akan dijual dan diekspor guna menjaga kestabilan jumlah barang, harga, serta daya saing dari suatu negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...