Menilik Ketentuan Baru Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai

Image title
7 Januari 2024, 10:00
PPh
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Button AI Summarize

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah ketentuan perhitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Perubahan ini, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Aturan yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2024 tersebut, menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.

Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku bagi bukan pegawai tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Perbedaan Ketentuan Baru Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai dengan Aturan Sebelumnya

Formula yang tertera dalam PMK 168/2023 ini berbeda dengan PMK 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sebelumnya, secara ringkas, formula perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai terbagi menjadi tiga jenis formula, yakni sebagai berikut:

1. Bukan Pegawai dengan Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dengan imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.

2. Bukan Pegawai dengan Imbalan Bersifat Berkesinambungan Memiliki NPWP

Kategori kedua ini, adalah bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan, memiliki NPWP, dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kategori ini, dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...