Apa Itu HGU? Status Lahan 340 Ribu Ha yang Dituding Milik Prabowo

Safrezi Fitra
9 Januari 2024, 21:09
hgu, hak guna usaha, apa itu HGU, hgu adalah, aturan HGU, lahan prabowo
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi lahan HGU

Batas Luas Kepemilikan HGU

Luas minimal lahan HGU adalah 5 ha dan luas maksimal lahan yang diberikan untuk perorangan adalah 25 ha. Luasan ini bisa lebih besar untuk badan usaha. Jika luasnya 25 ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU wajib didaftarkan pada buku tanah Kantor Pertanahan. Sebagai tanda bukti kepemilikannya, pemegang HGU akan diberikan sertifikat hak atas tanah. Adapun, luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU kepada Badan Hukum ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Penetapannya dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan.

Batas luasan HGU juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi, batas luas maksimum penguasaan tanah yang dapat diberikan ijin lokasi untuk HGU di bidang perkebunan untuk semua komoditas.

Dalam peraturan menteri tersebut, batas maksimum HGU untuk satu provinsi 20 ribu ha, sedangkan untuk tebu luasnya 60 ribu ha, sedangkan untuk HGU bidang tambak, luas maksimumnya dalam satu provinsi di wilayah Jawa 100 ha dan di luar Jawa 200 ha.

Batas luas maksimum penguasaan tanah untuk skala besar yang mencakup seluruh Wilayah Indonesia untuk semua komoditas kecuali tebu batas luas maksimumnya 100 ribu ha dan untuk komoditas tebu 150 ribu ha.

Jangka Waktu HGU

Berdasarkan pasal 22 PP 18/2021, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Pembaruan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Pemegang HGU wajib membayar uang kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.

Pemegang HGU juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan. Kemudian wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun terkait penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah setelah masa haknya habis dan menyerahkan sertifikat.

Pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah kepada pihak lain, kecuali diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang hak dapat menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang. Hak dapat beralih ke pihak lain dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Itulah sejumlah penjelasan mengenai apa itu HGU, syarat, batasan dan jangka waktunya, serta aturan-aturan hukum yang berlaku dalam HGU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...