PPN Besaran Tertentu, Jenis Penyerahan dan Tarifnya

Image title
15 April 2024, 16:04
PPN
Freepik
Ilustrasi, pajak.

PPN Besaran Tertentu =  1,2 / 101,2

3. Barang Hasil Pertanian Tertentu

Ini merupakan penyerahan barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, dan hasil hutan yang belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Aturan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk hasil pertanian tertentu ini, ditetapkan sebesar 10% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

4. Kendaraan Bermotor Bekas

Ini merupakan penyerahan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang telah dipergunakan selama satu tahun atau lebih sejak tanggal pembelian pertama kali. Tarif PPN besaran tertentu untuk jenis penyerahan ini, diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas ini, ditetapkan sebesar 10% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

5. Perdagangan Aset Kripto

Ini merupakan penyerahan aset kripto sebagai alat tukar yang dilakukan melalui platform perdagangan aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Besaran tarif PPN besaran tertentu untuk penyerahan ini, diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk perdagangan aset kripto ini, dibedakan berdasarkan kanal penyerahannya. Untuk penyerahan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, tarifnya dihitung sebesar 1% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

Sementara, untuk penyerahan aset kripto di exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN besaran tertentu ditetapkan 2% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

6. Jasa Agen Asuransi

Ini merupakan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa perantara dalam rangka menjual produk asuransi kepada calon tertanggung. Besaran tarif PPN-nya diatur dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk penyerahan jasa agen asuransi, ditetapkan sebesar 10% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

Patut diingat, pelaporan transaksi penyerahan BKP/JKP yang menggunakan PPN besaran tertentu, dilakukan menggunakan kode faktur pajak 05. Penjual tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas penyerahannya. Namun, pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...