Papan Pemantauan Khusus, Definisi, Kriteria, dan 54 Emiten Terbarunya

Image title
4 Juni 2024, 13:15
papan pemantauan khusus
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Investor pasar modal Indonesia mengkritik sistem lelang berkala penuh atau full periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus atau PPK yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Para investor berargumen, bahwa skema full call auction mirip permainan judi togel.

Investor bahkan meluncurkan petisi melalui change.org, meminta agar peraturan papan pemantauan khusus dihapuskan. Hingga Selasa (4/6), petisi ini telah didukung 15.121 orang.

Penyebab diluncurkannya petisi ini karena dalam papan pemantauan khusus BEI full periodic call auction, informasi tentang tawaran beli dan tawaran jual tidak tersedia. Investor hanya dapat mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP), serta Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan harga dan volume saham yang akan dipasangkan. 

Protes juga datang dari para emiten yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Misalnya, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang masuk PPK sejak 29 Mei dan empat emiten dari Grup MNC yang masuk PPK pada 31 Mei lalu.

Manajemen PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menyatakan masuknya saham perseroan ke Papan Pemantauan Khusus ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan yang sangat baik. Manajemen PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) juga mengungkapkan hal yang sama. Perusahaan akan mempercepat ekspansi bisnis dengan memperbanyak kemitraan berbasis transaksi dan whitelabelling

"Kami akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan BCAP ke papan utama," ujar manajemen BCAP dalam keterangannya, Senin (3/6). 

Apa Itu Papan Pemantauan Khusus BEI?

Papan Pemantauan Khusus BEI, adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021.

PPK dibuat untuk membantu investor mengetahui kondisi likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Dasar pemberlakuan papan pemantauan ini, adalah Peraturan BEI Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Kriteria saham yang masuk di dalamnya, ditentukan dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penerapannya dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan Papan Pemantauan Khusus-Hybrid, yang diberlakukan sejak 12 Juni 2023 lalu. Pada tahap ini, saham yang ditempatkan di papan pemantauan dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Tahap kedua adalah Papan Pemantauan Khusus-Full Call Auction, dimana semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan akan diperdagangkan secara full periodic call auction. Tahap kedua ini, telah diterapkan pada 25 Maret 2024.

IHSG DITUTUP MELEMAH
Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU)

Kriteria Efek pada Papan Pemantauan Khusus BEI

Ada beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus BEI, antara lain:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.
  2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float).
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap perusahaan tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Daftar Emiten Terbaru yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Mengutip laman resmi BEI, tercatat ada 54 emiten yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus pada 31 Mei 2024, yakni sebagai berikut:

KodeNama EmitenTanggal MasukKriteria
BRNA PT Berlina Tbk 31 Mei 2024 7
BTON PT Betonjaya Manunggal Tbk 31 Mei 2024 7
CANI PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk31 Mei 2024 1, 5 
BHIT PT MNC Asia Holding Tbk 31 Mei 2024 1
BNBR PT Bakrie & Brothers Tbk 31 Mei 2024 1
BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk31 Mei 2024 1, 5, 9
ABBA PT Mahaka Media Tbk 31 Mei 2024 1, 5 
BCAP PT MNC Kapital Indonesia Tbk 31 Mei 2024 1
BEBS PT Berkah Beton Sadaya Tbk 31 Mei 2024 1
ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk 31 Mei 2024 1, 2, 5
ASHA PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk 31 Mei 2024 1
CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk31 Mei 2024 1, 6, 7
CSIS PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk 31 Mei 2024 1
COAL PT Black Diamond Resources Tbk 31 Mei 2024 1
DIGI PT Arkadia Digital Media Tbk 31 Mei 2024 1, 5
CTTH PT Citatah Tbk 31 Mei 2024 1
DADA PT Diamond Citra Propertindo Tbk31 Mei 2024 1
DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk31 Mei 2024 1, 5
FREN PT Smartfren Telecom Tbk 31 Mei 2024 1
FUTR PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk 31 Mei 2024 1
DUTI PT Duta Pertiwi Tbk 31 Mei 2024 7
KKES PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk 31 Mei 2024 1
MAXI PT Maxindo Karya Anugerah Tbk 31 Mei 2024 1
LABA PT Ladangbaja Murni Tbk 31 Mei 2024 10
LAND PT Trimitra Propertindo Tbk31 Mei 2024 1
MGNA PT Magna Investama Mandiri Tbk 31 Mei 2024 1
MYTX PT Asia Pacific Investama Tbk31 Mei 2024 1, 5, 6
MTPS PT Meta Epsi Tbk31 Mei 2024 1
IPTV PT MNC Vision Networks Tbk31 Mei 2024 1
IRSX PT Aviana Sinar Abadi Tbk 31 Mei 2024 1
JAST PT Jasnita Telekomindo Tbk31 Mei 2024 1
JECC PT Jembo Cable Company Tbk 31 Mei 2024 6
ICON PT Island Concepts Indonesia Tbk 31 Mei 2024 1
IKAN PT Era Mandiri Cemerlang Tbk 31 Mei 2024 1
IATA PT MNC Energy Investments Tbk 31 Mei 2024 1
GLOB PT Globe Kita Terang Tbk 31 Mei 2024 5, 7
HALO PT Haloni Jane Tbk 31 Mei 2024 1
GTSI PT GTS Internasional Tbk 31 Mei 2024 1
SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk31 Mei 2024 1
TECH PT Indosterling Technomedia Tbk 31 Mei 2024 1, 6, 7
WSKT PT Waskita Karya (Persero) Tbk 31 Mei 2024 7, 8
TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk31 Mei 2024 1
TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk31 Mei 2024 1, 6
SAGE PT Saptausaha Gemilangindah Tbk 31 Mei 2024 1
SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. 31 Mei 2024 1, 3
RSGK PT Kedoya Adyaraya Tbk 31 Mei 2024 6, 7
RAFI PT Sari Kreasi Boga Tbk 31 Mei 2024 1
REAL PT Repower Asia Indonesia Tbk31 Mei 2024 1
PNSE PT Pudjiadi & Sons Tbk 31 Mei 2024 6
OMRE Indonesia Prima Property Tbk 31 Mei 2024 7
PADA PT Personel Alih Daya Tbk 31 Mei 2024 1
NPGF PT Nusa Palapa Gemilang Tbk 31 Mei 2024 1
PGUN PT Pradiksi Gunatama Tbk 31 Mei 2024 6, 7
PIPA PT Multi Makmur Lemindo Tbk31 Mei 2024 1

Sejak ditetapkan pada 12 Juni 2023, totalnya ada 231 emiten yang ada di dalam daftar Papan Pemantauan Khusus. Seluruh saham yang ada dalam papan pemantauan ini, akan diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1 hingga Rp 10.

Sementara, untuk rentang harga saham di atas Rp 10 diberlakukan batasan auto rejection 10%. Pada full call auction, akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak lima sesi dalam sehari perdagangan bursa.

BEI berharap implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan membentuk harga yang lebih baik untuk saham-saham yang ada di dalamnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...