Alasan Mengapa Cukai Minuman Manis harus Lekas Direalisasi

Aditya Widya Putri
7 Juni 2023, 14:44
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi.

Wacana cukai atas minuman bersoda dan berpemanis sebenarnya mencuat sejak tahun 2008. Namun dalam perjalanan, rencana itu timbul tenggelam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah membuat kajian objek yang bisa dikenakan cukai, salah satu kajiannya merekomendasikan minuman berpemanis.

Namun Kementerian Kesehatan menganggap minuman berpemanis kurang membahayakan kesehatan, sehingga belum perlu dikenakan cukai.

Pada tahun 2016, Komisi IX DPR RI, mendorong rencana Kementerian Keuangan dalam memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai 2016. Tapi usulan ini lagi-lagi menguap ditelan waktu.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengusulkan cukai MBDK dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019.

Mulanya pemerintah akan memberlakukan cukai MBDK pada tahun 2022. Namun, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mempertimbangkan penundaan cukai hingga tahun 2023.

Pada tahun ini, berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK senilai Rp4,06 triliun pada 2023.

Penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan dipatok sebesar Rp3,08 triliun, sementara pendapatan cukai produk plastik ditargetkan mencapai Rp980 miliar. Hitungannya didasari besaran cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter dan soda sebanyak Rp2.500 per liter.

Setelah tertunda bertahun-tahun, cukai MBDK kemungkinan besar mulai dipungut tahun 2024. Rencana tersebut sudah masuk dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

KEM PPKF nantinya menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2024 diarahkan pada… ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK),” tulis laporan dalam dokumen KEM PPKF, yang dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Layaknya kenaikan cukai rokok, penarikan cukai MBDK diharapkan dapat mengurangi beban kesehatan negara, menjadi kompensasi “dosa” atas meningkatnya beban kesehatan akibat kelebihan gula.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...