Lawan Gempuran Tekstil Impor, Asosiasi Akan Ajukan Tambahan Bea Masuk

Rizky Alika
9 September 2019, 17:18
tekstil, kementerian perdagangan
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, produk tekstil. Asosiasi Perstektilan Indonesia (API) meminta kementerian perdagangan menerapkan tambahan bea masuk berupa tindakan pengamanan (safeguard)

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan mengajukan tambahan bea masuk berupa tindakan pengamanan (safeguard) kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan pada pekan ini. Dengan adanya safeguard, Ketua Umum API Ade Sudrajat berharap ada peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Industri tekstil tengah berjuang melawan gempuran produk impor. Sudah ada sembilan pabrik tekstil menutup usahanya. "Minggu ini akan memasukkan hampir delapan kategori untuk meminta safeguard. Kami sudah komunikasi intens mengenai poinnya sehingga memenuhi persyaratan pengenaan bea masuk sementara," kata Ade di Menara Kadin, Jakarta, Senin (9/9).

Menurutnya, tarif safeguard tersebut akan beragam berdasarkan sektornya. Untuk sektor fiber, tarif bea masuk tambahan dikenakan 2,5%. Kemudian, kain akan dikenakan sebesar 7%, benang 5-6%, dan garmen 15-18%.

(Baca: Produk Lokal Sulit Bersaing, Pemerintah Diminta Setop Impor Tekstil)

Tarif safeguard akan berlaku sementara selama 200 hari selama menunggu hasil investigasi. Kemudian, safeguard akan diputuskan berdasarkan hasil investigasi dengan masa berlaku selama tiga tahun.

Nantinya, usulan safeguard tersebut akan didiskusikan oleh tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Meski begitu, Ade menilai pengenaan safeguard untuk mengurangi gempuran produk tekstil impor masih kurang ampuh. Dia berharap penetapan safeguard dapat diikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 yang dinilai proimpor. "Sehingga menjadi cooperation antara swasta dan pemerintah agar industri ini tetap berdaya saing," ujar dia.

Di sisi lain, industri tekstil juga akan melakukan survei kapasitas atau sensus industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Ini dilakukan guna melihat kapasitas impor pada setiap produk. Dengan demikian, jumlah impor dapat disesuaikan dengan kapasitas industri.

(Baca: Asosiasi Sebut Sembilan Pabrik Tekstil Tutup akibat Gempuran Impor)

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...