Pertamina Beri Kompensasi Rp 900 Ribu ke Korban Tumpahan Minyak ONWJ

Image title
11 September 2019, 15:52
Pertamina, Blok ONWJ, Tragedi Tumpahan Minyak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah nelayan berkumpul seusai mengambil pasir yang tercemar tumpahan minyak Pertamina ONWJ di pinggir Pantai Cemparajaya, Karawang, Jawa Barat (19/8). Pertamina akhirnya memberikan kompensasi kepada warga korban tumpahan minyak Blok ONWJ.

Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga korban tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi. Pencairan dana kompensasi tahap awal dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9).

Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengatakan total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Pelaksanaan pencairan dana dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area lain yang terdampak tumpahan minyak.

"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan dua bulan," kata Afif dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/9).

(Baca: Petaka Tumpahan Minyak, Laut Jawa Tercemar)

Afif menyebut pihaknya perlu waktu lebih banyak dalam menghitung nilai kompensasi yang diajukan korban tumpahan minyak ONWJ untuk menjaga proses tersebut berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. PHE pun bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi.

Kompensasi awal yang disepakati sebesar Rp 900 ribu per warga setiap bulan. Pemberian kompensasi dilakukan selama dua bulan periode tumpahan minyak, yakni Juli-Agustus 2019.

Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUJ Jabar, dan kepala dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberian kompensasi awal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...