Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR

Image title
21 April 2020, 12:48
erick thohir, bumn, thr, corona, covid-19
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Erick Thohir memutuskan tidak memberikan THR kepada komisaris, direksi dan komisi pengawas BUMN karena pandemi corona.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN memutuskan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di 110 perusahaan pelat merah. Alokasi THR tersebut akan digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Pemangkasan THR juga berlaku pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Keputusan tersebut berdasarkan surat bernomor S-255/MBU/04/2020 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir per 17 April 2020.

"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick dalam surat tersebut seperti dikutip pada Selasa (21/4).

(Baca: BUMN Saat Corona: Kinerja Lesu, Jatuh Tempo Utang Membelenggu)

Keputusan tersebut didasari pada perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia. Pandemi tersebut telah berdampak secara sosial, ekonomi, hingga menganggu kondisi keuangan BUMN.

"Kami memandang perlu segera meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN, dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick.

Dalam surat itu, terdapat lampiran yang memuat 110 daftar BUMN yang tidak memberikan THR pada Direksi dan Komisarisnya. Beberapa di antaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan lainnya.

(Baca: Erick Thohir Sedih, Hanya 10% BUMN yang Sudah Mandiri)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...