Pemprov DKI Jakarta Tutup 26 Tempat Hiburan Malam Selama PSBB Transisi

Image title
16 Juli 2020, 17:25
jakarta, pembatasan sosial berskala besar, psbb
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.
Ilustrasi, tempat hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 26 tempat hiburan malam selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup 26 tempat hiburan malam hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tempat hiburan tersebut sempat beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 6 Juni - 10 Juli 2020.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi selama PSBB transisi. Pengelola tempat hiburan tersebut melanggar Keputusan Gubernur Nomor 563 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pelanggaran yang paling menonjol kami temukan yakni karaoke yang sudah mulai aktif, kemudian restoran atau kafe yang memfasilitasi live music. Kami rekomendasikan temuan pelanggaran itu ke Satpol PP untuk menindak berupa pemberian sanksi," kata Iffan dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut dia, beberapa tempat hiburan malam yang disegel seperti rumah minum (bar), karaoke, cafe, griya pijat, lounge, dan diskotik. Selain itu, empat tempat usaha diantaranya disegel disertai sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta. 

Sedangkan beberapa tempat hiburan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, tidak menjaga jarak paling sedikit satu meter antara pengunjung (physical distancing), tidak adanya pengukur suhu tubuh, tidak menggunakan masker, dan tidak memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi baik.

Untuk mencegah kasus serupa, seluruh pengusaha tempat hiburan malam telah mendapatkan sosialisasi oleh Disparekraf DKI Jakarta. "Tidak mungkin mereka tidak tahu, pengawasan terus kami laksanakan untuk memastikan protokol Covid-19 dijalankan dan diterapkan saat beroperasi," kata dia.

(Baca: Kasus Corona RI Melonjak 1.574 Orang, Terbanyak dari Jakarta & Jateng)

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia sebelumnya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menekan risiko penyebaran virus corona. Pihaknya pun meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan personel Satpol PP dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...