1,48 Juta Warga RI Sudah Lapor SPT Pajak Tahunan

 Zahwa Madjid
25 Januari 2024, 11:38
Pajak
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara menerima pelaporan sebanyak 387.394 wajib pajak di Sumatera Utara dan secara nasional sebanyak 9.572.646 wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2022.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan sebanyak 1,48 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 24 Januari 2024. Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengungkapkan, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan terdiri dari 1,42 juta wajib pajak orang pribadi dan 59 ribu wajib pajak badan.

“Angka ini tumbuh 37,97% jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu,” ujar Ewi kepada Katadata.co.id, Kamis (25/1).

Dwi mengimbau, agar para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Antisipasi Modus Penipuan

Di tengah kenaikan pelaporan SPT tersebut, masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP APK melalui aplikasi WhatsApp, terutama saat masa pelaporan SPT Tahunan. 

DJP melampirkan contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan' yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Di bawah deskripsi pesan tersebut, pelaku juga melampirkan file APK berjudul 'Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf'. Judul format itu sengaja dibuat untuk mengecoh wajib pajak seperti bentuk lampiran PDF. Wajib pajak kemudian diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phishing.

“Mohon berhati-hati kawan pajak, masyarakat dapat [lebih dulu] melakukan konfirmasi ke kantor pajak terkait untuk informasi resmi DJP,” tulis DJP melalui media sosial X @ DitjenPajakRI.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...