BEI dan OJK Godok Aturan Market Maker agar Pasar Saham Lebih Likuid
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan mengenai market maker atau pelaku pasar yang diperkirakan bakal rampung di awal semester kedua tahun ini. Peraturan yang tengah digodok bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo menjelaskan, bursa akan menawarkan kepada beberapa Anggota Bursa (AB) untuk menjadi market maker. "Ditawarkan ke AB siapa yang mau menjadi market maker. Akan ada hak dan kewajiban bagi AB tersebut," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1).
Dia menjelaskan bahwa market maker adalah AB yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Ini artinya market maker akan bertindak sebagai standby buyer and seller untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa.
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan di pasar modal dalam negeri. Pada akhirnya, dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal melalui mekanisme pasar seiring dengan pasar yang lebih likuid.
(Baca: BEI Catat ada 41 Saham yang Terindikasi 'Gorengan' Sepanjang 2019)
Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Laksono memperkirakan untuk awal, akan ada 20 sampai 40 perusahaan yang masuk daftar emiten yang bisa ditransaksikan oleh market maker.