Cukai Makin Tinggi, Harga Saham Emiten Rokok Malah Naik di Awal Tahun

Image title
3 Januari 2020, 19:22
kenaikan cukai rokok, harga saham emiten rokok, harga saham gudang garam, harga saham sampoerna
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Kenaikan cukai dan harga rokok mulai 1 Januari 2020 diprediksi tidak akan mempengaruhi kinerja produsen rokok dan harga sahamnya.

Senada, analis OSO Sekuritas Sukarno Alatas menyebutkan bahwa kenaikan cukai rokok tak akan berpengaruh besar terhadap penjualan. Sebab perokok dinilai memiliki candu, mereka akan terus mengonsumsinya meski harganya tinggi.

Selain itu, bangkitnya harga saham produsen rokok di dua hari perdagangan awal tahun ini merupakan respon terhadap rendahnya harga saham pada 2019. "Tipe orang perokok yang sudah tercandu tetap akan mengonsumsinya meskipun ada kenaikan harga rokok," kata Sukarno.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2020 pemerintah kenaikan cukai rokok sebesar 23% mulai berlaku. Hal ini berdampak pada harga eceran rokok yang juga turut naik hingga 35%.

Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya.

(Baca: Inflasi 0,2%, Kenaikan Cukai Rokok Diprediksi Tak Pengaruhi Daya Beli)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...