Pasca Jatuhkan Sanksi, BEI Pastikan Likuditas BNI Sekuritas Aman

Image title
8 Agustus 2019, 14:48
Logo BNI. BNI Sekuritas terkena sanksi surat peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta terkait penyajian laporan modal kerja yang tidak akurat.
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo BNI. BNI Sekuritas terkena sanksi surat peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta terkait penyajian laporan modal kerja yang tidak akurat.

Dalam POJK Nomor V.D.5 dijelaskan, bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagang efek, diwajibkan memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp 25 miliar yang merupakan selisih antara total aset lancar dengan total kewajiban.

"Kalau BNI Sekuritas (nilai MKBD) aman banget," kata Inarno. "Saya pastikan, bukan salah karena likuiditas tapi pembukuan saja," ujarnya menambahkan.

Ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Plt Direktur Utama BNI Sekuritas Geger Nuryaman Maulana enggan berkomentar mengenai sanksi yang diberikan oleh BEI ini. "Mengenai itu, mungkinan nanti Sekretaris Perusahaan bisa jelaskan. Mohon maaf dulu ya," kata Geger sambil berlalu.

(Baca: BNI Belum Pastikan Besaran Suntikan Modal ke LinkAja)

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Sekuritas Clara tidak merespons pesan singkat dan telepon dari Katadata.co.id hingga berita ini ditulis.

BEI mengumumkan sanksi terhadap BNI Sekuritas melalui surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo. Dalam surat dijelaskan, sanksi dijatuhkan karena penyajian laporan MKBD yang tidak akurat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...