Laporan Keuangan 2018 Disajikan Ulang, Garuda Rugi Rp 2,4 Triliun
Selain itu, dari posisi Piutang Lain-Lain Garuda tahun lalu, juga tercatat mengalami perubahan usai disajikan ulang. Piutang Lain-Lain Garuda tahun lalu senilai US$ 16,7 juta setelah disajikan ulang. Sebelumnya, mereka mencatatkan Piutang Lain-Lain senilai US$ 280,8 juta, artinya terdapat selisih US$ 264,1 juta setelah disajikan ulang.
Sementara, Liabilitas Pinjaman Jangka Pendek Garuda tahun lalu setelah disajikan ulang menjadi US$ 563,5 juta, padahal sebelumnya hanya US$ 14,3 juta. Artinya ada selisih kenaikan sebesar US$ 549,3 juta. Selisih tersebut merupakan pindahan dari Liabilitas Pinjaman Jangka Panjang yang sebelum disajikan ulang nilainya sebesar US$ 549,4 juta, tapi setelah disajikan ulang menjadi hanya US$ 200 ribu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) harus menyajikan ulang (restatment) laporan keuangan perusahaan 2018. Hal ini terkait kejanggalan di dalam laporan keuangan Garuda soal kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).
(Baca: BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana)
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/6) lalu, di Jakarta.