Jababeka Terancam Default, OJK Kaji Dokumen Perubahan Pengurus
Dalam keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh Jababeka pada hari ini (25/7), manajemen—sebelum dilakukan perubahan dalam RUPST—mengklaim masih menjabat sebagai direksi dan komisaris perusahaan. Karena itu, menurut mereka hasil RUPST belum dinyatakan efektif.
(Baca: Ditolak Tiga Mitra Kontraktornya, Jababeka Batal Ganti Direksi)
Surat yang diunggah dalam keterbukaan informasi kali ini ditandatangani oleh Budianto Liman. Dalam surat itu, Budianto ditulis menjabat Direktur Utama Jababeka. Padahal, jabatan ia pada surat sebelumnya tercatat sebagai Sekretaris Perusahaan Jababeka.
Perubahan susunan direksi dan komisaris merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank. Keduanya adalah pemegang saham perusahaan, dengan porsi masing-masing 6,38% dan 10,84%. Pada RUPST lalu, Soegiharto diangkat sebagai direktur utama dan Aries Liman menjadi komisaris.
Budiarto Liman menjelaskan, perubahan direksi belum efektif karena ditentang oleh banyak pihak. Walaupun, ia mengakui hal itu disetujui oleh 52,12% pemegang saham yang hadir dalam RUPST. Jumlah itu setara 47,13% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
Selain itu, menurutnya hasil putusan tersebut tidak bisa didaftarkan dan dilaporkan oleh notaris kepada lembaga berwenang yaitu Kementerian Hukum dan HAM. "Dengan adanya indikasi sejumlah pihak yang mengatasnamakan perusahaam, maka kami menegaskan bahwa susunan direksi dan komisaris yang berlaku adalah sebagaimana disampaikan," demikian dikutip dari keterbukaan informasi tersebut.
(Baca: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang Di Tengah Kinerja Keuangan Positif)