BEI Terapkan Relaksasi Saham 'Gocap' dan Auto Reject di Semester II

Image title
8 Maret 2019, 15:00
BEI
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bursa Efek Indonesia akan terapkan relaksasi aturan saham gocap dan aturan main baru auto reject saham.

Dalam aturannya, pergerakan harga saham perusahaan tercatat di pasar modal sudah diatur sesuai auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Harga saham dengan rentang harga Rp 50 hingga Rp 200 per saham, ARA dan ARB sebesar 35%. Saham di harga Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA dan ARB sebesar 25%. Saham yang harganya di atas Rp 5.000 batasnya 20%.

(Baca: Walau Minim Sentimen Positif, IHSG Dibuka Naik 0,3%)

Namun, ada relaksasi kebijakan batasan untuk perusahaan yang melakukan pencatatan perdana. Saham perusahaan tersebut, memiliki batas ARA dan ARB mencapai dua kali lipat dari maksimal batas atas dan bawahnya.

Sehingga, pada perdagangan perdana, saham dengan harga Rp 50-Rp 200 batasnya menjadi 70%, saham antara Rp 200-Rp 5.000 batasnya 50%. Lalu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 batasnya 40%.

"Yang berubah mungkin buat yang IPO saja, dulu kan diperbolehkan dua kali (naik dari batas ARA dan ARB). Kalau nanti apakah masih boleh dua kali atau disamakan saja (dengan perdagangan biasa). Arahnya tidak dua kali sepertinya," kata Laksono.

Revisi tersebut diharapkan dapat membuat harga saham emiten lebih normal, tidak melonjak signifikan. Laksono menilai kenaikan harga signifikan tersebut disebabkan oleh distribusi penjualan saham yang tidak merata. Efeknya, saham yang ditawarkan ke publik, hanya dimiliki oleh beberapa orang saja, tidak merata kepada banyak investor.

(Baca: Katadata Market Sentiment Index Prediksi Tren IHSG Maret 2019 Turun)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...