Dahlan Minta Jasa Marga Mendapatkan Kembali Haknya di JORR S
KATADATA ? Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk mendapatkan haknya kembali pengelolaan tol lingkar luar Jakarta Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) dari PT Marga Nurindo Bhakti.
Bahkan Dahlan merasa sedih saat mengetahui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 515/2014, yang menyerahkan hak pengelolaan JORR S kepada Marga Nurindo. Dahlan menilai hal ini merupakan perampokan ketiga kalinya yang dilakukan Marga Nurindo atas JORR S. (Baca: Dahlan Tidak Tahu JORR S Diserahkan Kepada Marga Nurindo)
?Terus terang saya panas-panasin Jasa Marga, Hutama Karya untuk berjuang habis-habisan kenapa, BRI saja berhasil memperjuangkan Gedung Mulia. Banyak sekali aset-aset yang kita bisa ambil,? kata Dahlan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10).
Pada akhir 2011, Dahlan sangat berkeras agar tol lingkar luar Jakarta seksi S Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) tidak sampai jatuh kembali ke tangan Marga Nurindo. Saat itu, Dahlan sempat menemui Jaksa Agung, dan meminta agar kejaksaan bisa menyelamatkan aset negara dari perampokan.
Saat itu kelompok Djoko Ramiadji, pemilik Marga Nurindo, sedang berupaya untuk mendapatkan kembali hak atas JORR S. Dahlan menganggap upaya Djoko Ramiadji untuk kembali merebut tol JORR S, merupakan perampokan negara untuk ketiga kalinya pada objek yang sama. (Baca: Jasa Marga Berpotensi Kehilangan Pendapatan Hingga 7 Persen)
Perampokan pertama adalah dengan meminjam uang kepada sindikasi bank melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pinjaman senilai Rp 2,5 triliun ini dengan alasan untuk pembangunan JORR S sepanjang 1994-1998.
Namun, Marga Nurindo tidak bisa melunasi utang, dan tol tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bahkan setelah diaudit, ternyata dana yang digunakan untuk pembangunan tol tersebut hanya Rp 1,07 triliun. Negara pun akhirnya rugi karena tidak semua kredit terpakai. Penyerahan ke BPPN pun merupakan suatu kerugian.
Perampokan kedua, kelompok Djoko Ramiadji bekerja sama dengan oknum-oknum PT Hutama Karya (Persero), dengan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,2 triliun. Ternyata surat utang tersebut palsu, dan Hutama Karya harus menanggung kerugian. Hutama Karya merupakan perusahaan yang membangun konstruksi tol JORR S.
Saat ini Marga Nurindo kembali mendapatkan hak pengelolaan atas JORR S, yang selama ini dipegang oleh Jasa Marga. Padahal sisa utang Marga Nurindo untuk membangun tol tersebut sudah dilunasi oleh Jasa Marga sebesar Rp 522 miliar pada 2011. Bahkan Jasa Marga juga sudah mengeluarkan triliunan rupiah untuk menyambung tol tersebut. (Baca: Kepercayaan Investor kepada Jasa Marga Bisa Berkurang)
?Makanya berjuang terus. Saya kan bilang ini rampok,? ujarnya.
Sementara pihak Jasa Marga mengaku tidak merasa rugi melepas JORR S, karena biaya investasi yang dikeluarkan perseroan akan tetap kembali. Bahkan perseroan juga masih mendapat keuntungan dari pengelolaan tol tersebut. (Baca: Jasa Marga: Pemerintah Janjikan Keuntungan dan Pengembalian Investasi)