Elnusa Terbitkan Sukuk Ijarah Rp 700 Miliar, Imbal Hasilnya 9%

Image title
12 Agustus 2020, 12:55
elnusa, sukuk ijarah
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Elnusa menerbitkan sukuk ijarah senilai Rp 700 miliar dengan cicilan imbal hasil ijarah 9% per tahun.

Adapun imbalan Sukuk Ijarah ini dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang sudah dijadwalkan dan para pemegang Sukuk Ijarah ini akan mendapatkan pembayaran pertamanya pada 11 November 2020.

“Kami berkeyakinan Sukuk Ijarah ini akan memberikan tambahan kekuatan pendanaan bagi Elnusa dalam melakukan pengembangan bisnis untuk mencapai target pertumbuhan Perusahaan yang telah kami rencanakan.” katanya.

Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, Sukuk Ijarah yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah. Adapun ijarah merupakan penyewaan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahaan kepemilikan aset itu sendiri.

Sukuk Ijarah ini antara lain dapat dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya Bittamliek, Ijarah Sael and Lease Back, dan Ijarah Headlease and Sublease.

Berdasarkan laporan Perkembangan Pasar Modal Syariah yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), korporasi relatif kurang tertarik mencari pendanaan dengan menerbitkan sukuk. Berdasarkan data OJK per Mei 2019, total ada 748 surat berharga yang diterbitkan, sukuk korporasi hanya berkontribusi sebesar 16,04%.

Rendahnya angka ini disebabkan penerbitan sukuk dianggap lebih rumit dari sisi persyaratan dibandingkan obligasi konvensional. Syarat dalam menerbitkan sukuk, emiten harus memiliki underlying asset dan Tim Ahli Syariah (TAS). Selain itu masih banyak emiten yang menilai bahwa sukuk tidak likuid.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...