Alfamart Umumkan Rencana Tambah Modal, Bermitra dengan Bank Aladin?

Lavinda
Oleh Lavinda
4 Mei 2021, 12:47
Alfamart berencana menerbitkan 5 miliar saham baru atau rights issue untuk mengakuisisi perusahaan teknologi.
Gerai Alfamart yang dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

"Dengan penambahan modal tersebut, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya, maka persentase kepemilikan sahamnya akan terdilusi mencapai 13,16%," demikian terungkap dalam keterangan tertulis perseroan, Rabu (21/4).

Rights issue menjadi salah satu cara untuk memenuhi aturan OJK terkait modal inti. Otoritas mengatur modal inti bank setidaknya harus sebesar Rp 1 triliun pada 2020, lalu bertambah menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun tahun depan.

Berdasarkan laporan keuangan terbaru yang dirilis ke publik, tercatat modal inti BANK masih Rp 652,78 miliar per Juli 2020. Cara lain yang sudah dilakukan perseroan untuk meningkatkan modal inti adalah menawarkan saham perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal.

Perseroan baru saja melepas 5 miliar saham baru di harga Rp 103 per saham pada 1 Februari 2021 lalu. Saat ini mayoritas saham BANK dimiliki oleh PT NTI Global Indonesia sebesar 60,55%, sebesar 20% dimiliki oleh Bortoli International Ltd, dan Kasai Universal Inc memegang 6,18%. Sisanya, dimiliki oleh masyarakat.

Tambah Kegiatan Usaha

Langkah Sumber Alfaria Trijaya memuluskan upaya ekspansi terus berlangsung dengan merealisasikan rencana menambah cakupan bidang usaha.

Emiten ritel dalam format minimarket dan jasa waralaba ini menambah bidang usaha restoran dan kafe yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha.

Dalam pengumumannya di keterbukaan informasi BEI, Alfaria menyebutkan akan menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, industri makanan, jasa keuangan, konstruksi, industri pencetakan, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, serta bidang real estate.

Hal itu diungkapkan dalam keterbukaan informasi sesuai POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Khusus untuk penambahan bidang usaha restoran dan kafe, perusahaan akan mengurus izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hal itu akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham pada rapat umum yang berlangsung 6 Mei 2021.

Demi menjalankan proses kelayakan dalam perubahan kegiatan usaha utama, perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan untuk melakukan studi kelayanan dan memberi penilaian independen.

Hasilnya, Alfaria dianggap layan melakukan perubahan kegiatan usaha ditinjau dari aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, pola bisnis, model manajemen, dan aspek keuangan.

Saat ini, struktur permodalan Alfaria tercatat mayoritas dimiliki PT Sigmantara Alfindo sebesar 52,54%, sisanya masyarakat di bawah 5% dengan akumulasi 47,46%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...