Aturan Saham Unicorn Masuk Papan Utama Hampir Rampung, Ini Rinciannya

Lavinda
Oleh Lavinda
29 Juli 2021, 07:05
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan revisi peraturan yang memungkinkan perusahaan unicorn tercatat di papan utama perdagangan saham sudah hampir rampung.
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi, tampilan aplikasi startup unicorn Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan OVO.

Syarat tercatat di papan pengembangan :

- NTA Rp 50 miliar.

- Agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir Rp 10 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar.

- Pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar.

- Total aset Rp 250 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 500 miliar.

- Arus kas operasi kumulatif 2 tahun Rp 20 miliar, dan kapitalisasi pasar Rp 400 miliar.
 

Fenomena perusahaan unicorn yang melantai di bursa saham menjadi sorotan para pelaku pasar modal Tanah Air. Hal itu membuat BEI menerapkan empat inisiasi agar unicorn bisa melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI menyampaikan keempat inisiasi itu antara lain, terkait papan pencatatan, klasifikasi sektor dan industri, aturan saham hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS), dan pembuatan notasi khusus bagi perusahaan yang memiliki MVS.

"Empat hal ini merupakan hasil diskusi BEI dengan para unicorn," ujar Saptono dalam Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn melalui pertemuan virtual, Rabu (29/7).

Inisiasi pertama, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor 1-A dengan mengajukan permohonan persetujuan konsep perubahan peraturan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Maret 2021. Kemudian, regulator memberi tanggapan pada 22 April 2021.

"Sudah tidak ada diskusi terkait perubahan yang signifikan. Aturannya sudah di level final," katanya.

Awalnya, menurut dia, unicorn Indonesia berharap bisa tercatat di papan utama. Hal itu tidak hanya karena alasan pencitraan, tetapi juga soal posisi untuk memudahkan unicorn berkembang dan mendapat pendanaan lanjutan.

"Namun, unicorn terkendala peraturan BEI, khususnya untuk kriteria laba dan net tangible asset (NTA) di papan utama," katanya.

Maka itu, perubahan aturan dilakukan untuk memperbaiki persyaratan di papan utama, dan mengakomodasi perusahaan teknologi dengan model bisnis baru yang ingin melantai di bursa saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...