Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp 2,6 Triliun

Agustiyanti
24 Agustus 2021, 13:01
Tommy Soeharto, BLBI, Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saat memamerkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9).

"Tagihan utang dari BLBI itu setelah menghitung perkembangan kurs, pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada April lalu. 

Mahfud MD meminta seluruh obligor dan debitur BLBI kooperatif untuk membayar utangnya kepada negara. Ia bahkan mengancam  pidana bagi obligor atau debitur yang membangkang. Pidana bisa saja berlaku bagi mereka yang ingkar dalam mengembalikan aset atau utang, memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian negara, serta tak mengakui hal yang disahkan sebagai utang.

Persoalan ini sempat menyeret salah satu konglomerat RI, Sjamsul Nursalim dan istrinya. Meski demikian, status tersangka Sjamsul gugur oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan, bahwa Satgas akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menagih obligor dan debitur. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga terlibat dalam tim tersebut.

Tak hanya itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga dilibatkan untuk memblokir akses obligor dan debitur yang membangkang. “Kami harap bisa tutup celah aset mereka, paling tidak dari dalam negeri dulu,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia memghargai niat obligor yang telah berusaha menghubungi pemerintah untuk melunasi utangnya. Sedangkan mereka yang sulit dicari akan segera menghadapi langkah institusi pemerintah.

Halaman:
Reporter: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...