OJK: Aturan Delisting Emiten 'Zombie' Jadi Edukasi Risiko Berinvestasi

Andi M. Arief
9 Desember 2021, 16:24
Investor
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan POJK No. 3-2021 membuat investor memiliki wadah dan pasar untuk melakukan transaksi sahamnya. Jika tidak listing di bursa, maka transaksi hanya bisa dilakukan di pasar negosiasi yang jauh dari pengawasan OJK.

"Perusahaan publik kan harusnya terdaftar, listing di bursa juga. Bukan sekadar menumpang di OJK, yang penting sudah menjadi perusahaan publik. Ini yang menjadi tidak sehat," kata Djustini.

Perintah OJK ini wajib ditindaklanjuti oleh bursa untuk menghentikan perdagangan efek (suspensi) sesegera mungkin paling lambat pada hari berikutnya, setelah bursa menerima tembusan perintah OJK tersebut.

Perubahan status atas perintah OJK ini wajib disertai tindakan perusahaan terbuka untuk beberapa hal. Pertama, memperoleh persetujuan RUPS. Kedua, mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya perintah OJK.

"Terakhir, melakukan pembelian kembali atas seluruh saham pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi di bawah 50 pihak atau jumlah lain ditetapkan OJK,"kata Djustini.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...