BEI Siapkan 'Karpet Merah' IPO Unicorn, GoTo Belum Masuk Daftar

Andi M. Arief
16 Desember 2021, 07:21
GOTO, IPO, BEI, bursa efek
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
BEI telah meluncurkan indeks khusus untuk emiten-emiten di sektor teknologi, yakni IDX TECHNO.

"Perusahaan-perusahaan teknologi biasanya mengejar growth opportunity, sehingga kemungkinan pendapatannya naik atau kapitalisasi pasarnya besar. Namun secara bottomline (laba), masih tidak hijau," kata Yetna. 

Oleh karena itu, Yetna mengubah perhitungan kriteria itu menjadi tiga pilihan, yakni menyandingkan pendapatan sebelum pajak dengan aset tidak terlihat atau intangibel asset, laba dengan kapitalisasi pasar, atau pendapatan dengan kapitalisasi pasar. Pertimbangan Yetna dalam memasukkan komponen intangibel aset lantaran nilai intangibel aset dalam perusahaan teknologi lebih besar dari pada tangibel asset. 

"Ini akan membuka kesempatan perusahaan (teknologi) tanpa mengurangi dari sisi kualitasnya," kata Yetna. 

Selain itu, BEI juga akan menerapkan peraturan Multiple Voting Shares (MVS) atau saham dengan hak suara Multipel. MVS merupakan klasifikasi saham, dimana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham. Calon emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dapat menerapkannya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun.

Calon emiten yang ingin menerapkan MVS juga harus perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta bermanfaat secara sosial. 

Selanjutnya, calon emiten harus mencantumkan suara multipel dalam anggaran dasar secara jelas dan terperinci. Salah satunya, jangka waktu pengakhiran MVS paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.

Adapun regulator melarang setiap pemegang MVS untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. 

Pemegang MVS, baik sendiri maupun secara bersama-sama, hanya dapat memiliki 47,3% dari seluruh saham. MVS lebih dari 47,3%, kelebihannya dianggap sebagai saham biasa.

Walau demikian, Yetna menyatakan belum menerima berkas permohonan pencatatan saham dari unicorn. "Sampai saat saya bicara sekarang ini belum ada lagi unicorn yang masuk pipeline,” kata Yetna. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...