Indocement Perpanjang Waktu Buyback Saham Hingga Desember
Mengacu pada keterangan resmi, pembelian saham kembali perseroan akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab itu, perseroan akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek dan telah menunjuk satu perusahaan efek yang akan melakukan transaksi pembelian kembali.
Perseroan juga menyampaikan bahwa pembelian kembali saham akan menggunakan dana dari kas internal perseroan. Sebab perseroan memiliki permodalan dan arus kas yang baik dan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan usaha dan operasional perseroan. Serta pembelian kembali saham perseroan.
“Dengan perpanjangan periode pembelian kembali saham perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor,”kata manajemen perseroan.
Selain itu, tidak ada dampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan. Pelaksanaan kembali saham juga tidak berdampak terhadap pendapatan perseroan dan tidak terdapat perubahan atas laba perseroan.
Pada perdagangan Rabu ini (6/9), harga saham emiten bersandi INTP tersebut bergerak naik sebesar 1,06% ke level Rp 9.550 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 35,16 triliun. Sejak awal tahun, saham perusahaan tercatat melemah sebesar 21,07%.