BEI: Fitur IEP dan IEV Bisa Jadi Acuan Investor dalam Transaksi Saham

Nur Hana Putri Nabila
27 Maret 2024, 09:31
BEI
Katadata/Hufaz Muhammad
Logo Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pembentukan Harga Saham Bisa Lebih Adil

Irvan juga berharap pembentukan harga saham melalui metodei ini bisa menjadi lebih adil karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook. Dengan demikian, dapat memberikan perlindungan kepada investor dari potensi order agresif yang masuk ke pasar.

Meskipun terdapat batas minimum harga sebesar Rp 1 untuk saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus ini, auto rejection harian yang diterapkan oleh BEI untuk saham-saham di papan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang lain, yakni sebesar 10%.

“Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” kata Irvan.

Irvan juga mengatakan, investor dapat melihat kolom IEP dan IEV yang tersedia di aplikasi IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction). Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang bertujuan untuk melindungi investor.

Saham-saham yang termasuk dalam Papan Pemantauan Khusus dipilih berdasarkan kriteria fundamental dan likuiditas yang telah diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...