Kejagung Sita Lima Smelter, Saham Timah (TINS) Rontok
Selanjutnya, Kejagung akan menyiapkan rencana lanjutan setelah melakukan penyitaan terhadap lima smelter dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan merapatkan pengelolaan aset yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Hal itu diperlukan lantaran pengelolaan kasus korupsi PT Timah yang tengah ditangani menyangkut banyak aspek.
"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," kata Amir.
Amir mengatakan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita diperlukan agar aset yang ada tetap optimal dan tidak mangkrak. Sedangkan pengoperasian smelter akan mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita atau dari IUP perusahaan lainnya yang legal.