Investasi Saham Jeblok, Pengamat Sarankan Asabri Diawasi OJK

Image title
14 Januari 2020, 17:22
Asabri salah investasi, investasi saham asabri, OJK, Asabri
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 102 tahun 2015, pengawasan Asabri dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BPK. Sementara OJK tak disebut dalam PP tersebut.

Hotbonar menjelaskan, pemerintah dapat menyuntikkan dana kepada Asabri jika mengalami masalah keuangan akibat kesalahan penempatan investasi. Pasalnya, portofolio saham BUMN Asuransi tersebut tak bernilai jika dijual.

(Baca: Menteri Pertahanan Prabowo Bakal Usut Kasus Korupsi di Asabri)

Selain itu, dengan menjual saham yang telah dibeli pun tidak akan memberikan dampak postif terhadap keuangannya. Sebab saham lapis dua dan tiga itu tak akan laku terjual. Agar investasinya postif Asabri bisa membeli saham yang berkualitas.

"Sudah terlambat, saham kelas dua bahkan kelas tiga kalau dijual pun tak ada yang beli. Sehinga sulit untuk menutupinya," kata dia.

Ia pun tak menampik adanya dugaan korupsi ataupun kecurangan oleh pihak-pihak terkait. Untuk memastikan hal itu pemerintah perlu bekerja sama dengan BPK untuk melakukan audit investigasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mendengar isu korupsi di tubuh Asabri. Tak tanggung-tanggung, dia mengatakan jumlahnya di atas Rp 10 triliun. "Mungkin tidak kalah fantastis dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (10/1).

Mahfud ingin persoalan ini segera diproses secara hukum agar kebenaran dan kejelasan kasus dana pensiun TNI ini terungkap. Apalagi menurutnya, ada uang prajurit dan tentara yang telah mengabdi di sana.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...