Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp 9 Triliun ke BPJS Kesehatan Pekan Ini

Agatha Olivia Victoria
19 November 2019, 20:01
bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Kenaikan iuran bagi peserta PBI Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga harus membayarkan selisih iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang dibayarkan pemerintah pusat yang berlaku Oktober 2019. Peserta PPU yang dimaksud mencakup pejabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan anggota Polri.

(Baca: Pembayaran Klaim BPJS Telat, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Adukan ke DPR)

Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan peserta PPU tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah. Sebelumnya, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, termasuk bagi peserta mandiri seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta program Jaminan Kesehatan Nasional pada akhir September 2019 mencapai 221,2 juta orang. Total peserta PBI yang dibayarkan APBN mencapai 94,15 juta, sedangkan peserta PBI APBD sebanyak 37,18 juta.

Dengan jumlah total peserta tersebut, maka selisih iuran yang harus dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI APBN dan subsidi PBI APBD mencapai Rp 12,47 triliun. Sementara itu, peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah mencapai 17,49 juta.

BPJS Kesehatan tak merinci jumlah PPU yang dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Adapun perubahan perhitungan bagi PPU yang dibayarkan daerah baru berlaku pada 1 Januari 2020.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...