Kejar Target Pembiayaan Rp 25 Triliun, BTN Syariah Luncurkan KPR Hits

Image title
15 Februari 2019, 11:55
KPR rumah
Arief Kamaludin|KATADATA

Porsi kepemilikan aset agunan itu sesuai kesepakatan pada saat awal akad. Bank dan nasabah sepakat agunan KPR tersebut disewakan kepada nasabah, sehingga nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya.

Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan bank. Sehingga saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke nasabah.

Untuk bisa mengajukan KPR Hits ini, Iman mengatakan, nasabah harus berusia minimal 21 tahun, juga memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun. "Yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko, yang ready stock alias sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah," kata Iman.

Adapun unit ready stock yang dimaksud, menurut Iman, berbentuk properti baru maupun bekas, dengan syarat  memiliki dokumen legalitas properti yaitu SHM/SHGB dan IMB, serta berada di lokasi yang marketable. Selain pembelian properti baru, KPR Hits juga dapat digunakan untuk take over dan top up.

(Baca: Rencana BTN Akuisisi PNM-IM Masih Membicarakan Potensi Sinergi Bisnis)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...