BI Revisi Aturan Utang Luar Negeri Bank, Tambah Sanksi Bagi Pelanggar

Rizky Alika
24 Januari 2019, 19:42
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Adapun ketentuan lainnya mengenai penarikan utang luar negeri masih sama. Misalnya, utang luar negeri jangka panjang harus mendapat persetujuan dari BI. Persetujuan berlaku untuk kurun waktu tiga bulan. "Jadi kalau sudah tiga bulan, utang harus segera direalisasikan. Bila terlambat, harus mengajukan perizinan ulang," kata Direktur Departemen Surveilans Sistem Keungan Yanti Setiawan.

Sementara itu, terkait pengawasan, dalam aturan baru ditetapkan bahwa pengawasan kepatuhan bank akan dilakukan oleh BI melalui pengawasan tidak langsung serta pemeriksaan. Pelaksanaan pengawasan ini akan dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca: Peringatan Bahaya di Balik Pertumbuhan Cepat Utang Luar Negeri Swasta)

Kemudian, terkait sanksi, ada tambahan ketentuan, yaitu untuk bank yang masuk pasar guna mencari utang tanpa memeroleh persetujuan dari BI. Selain itu, ada juga sanksi bagi bank yang melakukan pelanggaran berulang.

Secara rinci, bank yang masuk pasar tanpa persetujuan akan dikenakan denda sebesar 1% dari kewajiban jangka panjang dengan minimal denda Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, perbankan dikenakan sanksi berupa pembatasan keikutsertaan bank dalam operasi moneter selama tiga bulan.

Sementara itu, bank yang melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam setahun bakal dikenakan sanksi pelarangan ikut operasi moneter. Namun, pelarangan tersebut hanya operasi moneter yang bersifat investasi bagi bank. "Kalau sifatnya bank yang dia butuh likuiditas tetap kami buka. Repo buka," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...