Banyak Pengaduan Masyarakat, OJK Dorong Transparansi Produk Keuangan

Rizky Alika
26 April 2018, 17:33
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Adapun pengaduan terkait produk atau layanan perbankan, di antaranya soal risiko kartu debit dan kredit yang belum dipahami konsumen. Selain itu, penalti, bunga dan tenor Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang tidak jelas lantaran tidak dirinci oleh agen perbankan. "Awalnya serba oke, tapi akhirnya tidak sesuai," kata Sarjito.

Untuk layanan asuransi, pengaduan di antaranya terkait penjelasan yang tidak lengkap mengenai informasi produk dalam telemarketing. Lalu, ketidakjujuran dalam memberikan informasi pembebanan biaya atau praktik telemarketing. Selain itu, ada juga pengaduan terkait unitlink. Konsumen tidak diinformasikan dengan baik mengenai risiko dan biayanya.

(Baca juga: Dua Kelemahan Fintech Versi OJK)

Pengaduan terkait biaya-biaya yang tidak jelas juga disampaikan konsumen perusahaan pembiayaan, khususnya untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua. Sementara itu, untuk pasar modal, pengaduan di antaranya terkait penipuan oleh perusahaan lain.

Secara rinci, aduan terkait transparansi yang paling dominan adalah produk atau layanan dianggap tidak sesuai dengan penawaran di awal, yaitu mencapai 228 aduan. Kemudian, restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebanyak 82 aduan, pencairan atau klaim asuransi 75 aduan, kesulitan klaim 71 aduan, dan permasalahan agunan atau jaminan 43 aduan.

OJK menyatakan aduan masyarakat terhadap OJK tersebut dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi, OJK akan memeriksa apakah ada pelanggaran dengan ketentuan OJK, Undang-Undang atau hukum yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi pada pihak terkait. Ke depan, OJK akan mengatur lebih jauh mengenai transparansi serta mengkaji dari sisi hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...