BI Larang Bank dan Lembaga Keuangan Terlibat Transaksi Bitcoin

Miftah Ardhian
9 November 2017, 15:10
Bank Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Sayangnya, dia masih menjelaskan lebih lanjut terkait izin peredaran Bitcoin. Dia juga belum bisa menjawab keinginan Bitcoin agar bisa diperlakukan sebagai komoditas, seperti emas. (Baca: Sebagian Besar Transaksi Bitcoin di Indonesia untuk Spekulasi)

Sebelumnya, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyadari sampai saat ini memang mata uang digital belum memiliki aturan di Indonesia. Namun, dia merasa Bitcoin tidak dilarang di Indonesia. Informasi yang dia dapat dari situs BI, bank sentral ini melarang cryptocurrency (mata uang digital), kecuali pengganti alat pembayaran. PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dilarang memproses bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran.

Oleh karenanya, Oscar akan mengusulkan Bitcoin agar diperlakukan seperti emas. "Coba Anda bayangkan bitcoin seperti emas, itu lebih jelas. Karena nilainya sama-sama nol, suplainya terbatas, ada kegunaannya, tercipta sebuah harga. Jadi, itu kan definisi komoditi," ujarnya.

Dia berharap, agar peredaran Bitcoin ini agar cepat diatur, Sehingga, pihaknya bisa melakukan edukasi ke masyarakat lebih mudah. Namun, dirinya juga sadar pemerintah punya prioritas tentang mana yang lebih penting untuk diatur seperti UU e-commerce.

"Di tahap ini kami harap bitcoin jadi sarana untuk mencari capital gain (margin keuntungan)," ujarnya. (Baca: Harga Bitcoin Meroket, Nyaris Tembus Rp 100 Juta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...