Tere Liye Protes, Dirjen Pajak Klaim Pajak Royalti Penulis Tak Berat
Atas dasar itu, ia memandang tidak ada hal mendesak yang memaksa instansinya untuk merevisi ketetapan pajak royalti bagi penulis.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga meluruskan perhitungan pajak Tere Liye. Namun, ia mengakui tarif pajak penghasilan (PPh) atas royalti yang sebesar 15% kelewat tinggi.
"Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10% dari penjualan, cukup kecil," kata dia. Atas dasar itu, ia sepakat agar tarif PPh diturunkan.
Menurut dia, masukan tersebut juga sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan sebelumnya Bambang Brodjonegoro dan disambut baik. "Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Masih panjang dan lama," ujar dia.
Sebelumnya, penulis Tere Liye memutus kontrak dengan dua penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika untuk penerbitan 28 judul bukunya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes kepada pemerintah lantaran membebankan pajak yang begitu besar kepada penulis.