Perppu Keterbukaan Data Keuangan Perlu Batasan dan Pengawasan

Asep Wijaya
20 Mei 2017, 13:00
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA

Terakhir, menurut Yustinus, penegakan hukum atas sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan data harus berjalan. Skema pemberian hukuman ini harus tegas dimasukkan dalam regulasi baik pada undang-undang maupun peraturan menteri.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bakal menjamin keamanan data nasabah yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tidak ingin data nasabah disalahgunakan oleh petugas pajak untuk menekan wajib pajak. 

"Untuk jaga hasil positifnya tidak kemudian dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif, maka solusinya dibuat aturan main dan akuntabilitas di Ditjen Pajak," kata Darmin saat Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5).

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017. Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak mulai 2018.

(Baca: Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak)

Data yang wajib diserahkan oleh lembaga jasa keuangan adalah identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum Perppu ini terbit, pada awal Maret 2017, aturan teknis pelaksanaan AEoI lebih dulu diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Aturan tersebut adalah PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...